“Tertib Data, Tertib Administrasi, Wujudkan Pengelolaan BMN yang Akuntabel”
Madiun (18 September 2026) — Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), MTsN 7 Nganjuk mengirimkan operator BMN, Moch. Zainal Abidin, S.Pd.I. untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola BMN Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Madiun. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan ketelitian dalam pengelolaan BMN, sekaligus memastikan data aset madrasah tercatat secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu fokus utama dalam bimtek adalah penyelesaian dan pemastian data RKBMN Tahun 2028, dengan batas akhir penyelesaian pada 23 September 2026. Selain itu, peserta mendapatkan penguatan terkait penyusunan SK Tim Pelaksana Sensus BMN, penentuan personel, serta pembagian tugas dalam pelaksanaan sensus.
Validasi Aset melalui Sensus BMN
Salah satu materi yang mendapat perhatian khusus pada bimtek tersebut adalah “Sensus BMN”. Dalam pelaksanaan sensus, pengecekan dan pencocokan data BMN dilakukan berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB), antara lain KIB A untuk tanah, KIB B untuk peralatan dan mesin/kendaraan, serta KIB C untuk gedung dan bangunan. Kondisi fisik aset juga harus dicocokkan dengan data pada aplikasi maupun administrasi BMN.
Bagi madrasah, langkah tersebut sangat penting agar keberadaan dan kondisi aset di lapangan benar-benar selaras dengan data administrasi. Ketelitian dalam pendataan menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Menertibkan Dokumen Tanah dan Menindaklanjuti Hasil Sensus
Bimtek juga memberikan perhatian terhadap penyesuaian nama pada sertifikat tanah. Satuan kerja diarahkan untuk menginventarisasi sertifikat yang belum sesuai serta menindaklanjuti penyesuaian nama pemegang hak menjadi “cq. Kementerian Agama Republik Indonesia” sesuai ketentuan yang berlaku, disertai kelengkapan dokumen pendukung.
Tidak berhenti pada pendataan, hasil sensus juga harus ditindaklanjuti. Data BMN yang tidak sesuai antara kondisi fisik, dokumen kepemilikan, dan administrasi perlu diidentifikasi dan diperbaiki. Termasuk BMN yang belum tercatat, salah pencatatan, rusak, hilang, atau tidak ditemukan. Hasilnya kemudian didokumentasikan melalui berita acara dan laporan sensus sebagai bahan pemutakhiran data.
Tertib Aset, Tertib Madrasah
Keikutsertaan Moch. Zainal Abidin, S.Pd.I., operator BMN MTsN 7 Nganjuk dalam kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan peningkatan kompetensi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola BMN yang tertib, valid, terdokumentasi, dan akuntabel di lingkungan madrasah. Output yang diharapkan dari rangkaian pengelolaan tersebut meliputi selesainya RKBMN 2028, terbitnya SK Tim Sensus, tervalidasinya data KIB, tertibnya dokumen tanah, serta terdokumentasinya dan ditindaklanjutinya hasil sensus BMN.
Bagi MTsN 7 Nganjuk, pengelolaan BMN yang baik merupakan bagian dari amanah tata kelola madrasah. Karena aset negara bukan sekadar barang yang tercatat dalam administrasi. Di dalamnya terdapat amanah yang harus dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung layanan pendidikan bagi murid.
Tertib BMN, tertib administrasi, semakin kuat tata kelola MTsN 7 Nganjuk.
(Humas MTsN 7 Nganjuk; Foto: Moch. Zainal Abidin)
